BANTUAN SOSIAL

Ini Syarat dan Ketentuan Pekerja Dapat BLT Rp600 Ribu

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2020 - 00:56 WIB

Ini Syarat dan Ketentuan Pekerja Dapat BLT Rp600 Ribu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya pemerintah untuk membantu masyarakat saat pandemi corona (Covid-19) menghajar segala sektor, terutama ekonomi, terus dilakukan. Beberapa sekema yang menyasar banyak sektor terus dicoba agar perputaran ekonomi terus berjalan.

Salah satu sekemanya adalah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.


Skema bantuan yang dianggarkan sebesar Rp37 triliun ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menyebut untuk mengetahui jika pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Peserta aktif merupakan pekerja yang rajin membayar iuran bulanan. Jika menunggak selama 3 bulan atau lebih, peserta dianggap sebagai peserta tidak aktif. Sehingga, dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.

Kedua, pekerja terdaftar dan membayarkan iuran sampai Juni 2020. Artinya, untuk pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT dengan total Rp2,4 juta ini.

Meski pemerintah belum menyajikan daftar penerima, pekerja dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi telepon pintar BPJSTK Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan meregistrasikan diri. Setelah terdaftar, pekerja dapat mengecek status kepesertaan masing-masing.

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek lewat SMS ke nomor 2757. Namun, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahir dan nomor peserta.

Pekerja juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.

Tak ketinggalan, nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, sesuai keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa melalui perusahaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja.

Besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp1,2 juta. 

Pencairan tahap pertama rencananya dilakukan pada akhir Agustus 2020.

Sumber: CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook